Jumat, 08 Februari 2013

Kode Etik Jurnalistik



Kode Etik Jurnalistik
Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.
Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa.
Penafsiran Pasal Demi Pasal
Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Penafsiran
a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.
Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik
.
Penafsiran
Cara-cara yang profesional adalah:
a. menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
b. menghormati hak privasi;
c. tidak menyuap;
d. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;
e. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
f. menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
g. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
h. penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.
Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Penafsiran
a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.
Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Penafsiran
a. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
b. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
c. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
d. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
e. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.
Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Penafsiran
a. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.
b. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 18 tahun dan belum menikah.
Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalah-gunakan profesi dan tidak menerima suap.
Penafsiran
a. Menyalah-gunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
b. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.
Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.
Penafsiran
a. Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.
b. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.
c. Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.
d. “Off the record” adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.


Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Penafsiran
a. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
b. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.
Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Penafsiran
a. Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.
b. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.
Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
Penafsiran
a. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
b. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.
Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Penafsiran
a. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
b. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
c. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.
Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.





Senin, 04 Februari 2013

Hijab



Penampilan dalam balutan jilbab sangat identik dengan pakaian yang sopan, rapi, dan bersahaja. Jika kamu ingin berpenampilan formal dalam busana ini, ini dia fashion item yang bisa kamu mix and match untuk gaya kamu.
Blazer
Blazer merupakan outer layer yang selalu mampu menghadirkan kesan formal. Selain itu, penggunaan blazer juga dapat memberikan kesan yang lebih rapi dan modern. Sesuaikan warna jilbab yang kamu kenakan dengan warna blazer atau inner yang kamu gunakan agar tampilan kmau lebih terlihat serasi.
Belt
Jika kamu menggunakan dress panjang dan longgar, gunakan belt. Selain terlihat lebih keren, tambahan belt pada dress panjang juga dapat memberikan kesan yang lebih formal dan rapi. Juga dapat membuat bentuk tubuh yang lebih proposional.
Maxi
Outfit ini memang menjadi trend yang cocok banget deh buat pengguna jilbab. Kesan stylish, rapi, sopan, dan chic lagsung melekat saat kamu menggunakannya.
Aksesoris
Jagan lupa untuk memilih dan menggunakan aksesoris untuk membuat penampilan berjilbab kamu lebih menarik. Untuk penampilan formal, sebaiknya pilih aksesoris yang simple dan elegan, seperti kalung liontin atau bros cantik yang disematkan pada jilbab.
Sempurnakan dengan menggunakan sepasang sepatu yang simple dan berwarna netral.

Kesalahan Saat Berkerudung

Rambut tidak digelung
Rambut terurai atau hanya dikuncir biasa bisa membuat anak-anak rambut mencuat keluar lewat pori-pori kain jilbab kamu. Hal ini tentu saja mengganggu penampilan, bukan? Penampilan pun terlihat kurang rapi dan membuat kamu gak pede. Karena itu, sebaiknya gunakan ikat rambut untuk menggelung rambut.
Tidak menyerap keringat
Saat menggunakan kerudung, tentu kamu juga menggunakan kain dasar yang diikatkan ke dalam kepala kamu, tatau yang biasa juga disebut inner jilbab. Karena kepala kamu akan terbungkus dalam waktu yang lama, sebaiknya pilih inner jilbab yang terbuat dari bahan yang menyerap keringat, sehingga nyaman dan adem untuk digunakan. Dengan begitu, penampilan kamu pun akan lebih segar dengan jilbab, sekaligus mengurangi resiko ketombe dan rambut lepek.
Ikatan terlalu ketat
Saat mengikat rambut atau menggunakan ikatan dasar kerudung, sebaiknya kamu tidak mengikatnya terlalu kencang. Ikatan yang terlalu ketat bisa membuat kepala kamu pusing. Pilih ikat rambut yang elastis dan kuat. Dan untuk ikatan dasar kerudung, pilih ikatan yang memiliki ukuran pas di kepala dan tidak licin.
Rambut kurang dirawat
Sekalipun tidak terlihat, rambut adalah mahkota wanita. Karena rambut tertutup seharian oleh kerudung, dibutuhkan perawatan ekstra dalam merawat rambut yang berkerudung. Keramaslah secara teratur, miniml dua hari sekali dengan produk yang sesuai dengan jenis rambut kamu. Kebersihan sebagian dari iman juga, bukan?
Ujung kerudung
Kesalahan lainnya yang seringkali terabaikan saat menggunakan kerudung adalah dalam mengakhiri bagian ujung kerudung dengan membiarkannya menjuntai di bagian belakang ataupun samping kepala.
Apalagi jika bahan kerudung terbilang kaku, hal ini akan membuat ujung kerudung nampak tidak menyatu dengan bentuk kerudung yang kamu buat. Karena itu, sebaiknya jangan dibirakan menjuntai, tapi sematkan ujung kerudung kamu dengan peniti atau bros yang mempercantik penampilan berkerudung kamu.